Senin, 29 November 2010

KASUS GAYUS TAMBUNAN






KPK didesak melakukan supervisi terhadap Mabes Polri sebelum mengambil alih penanganan kasus dugaan suap oleh Gayus Halomoan Tambunan.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah mengatakan pihaknya menemukan sedikitnya sepuluh kejanggalan dalam penanganan kasus mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut. Selain itu, Febri menegaskan UU No. 30/ 2002 tentang KPK mengatur kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap kasus dugaan korupsi.

Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 9, tentang alasan pengambilalihan kasus korupsi. Setidaknya tiga klausul yang sudah terpenuhi

Tiga klausul yang dimaksud adalah penanganan tindak pidana korupsi untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya; penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi; dan keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik.
publik sudah pesimistis atas penanganan kasus mafia pajak Gayus oleh kepolisian. Pasalnya, banyak fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya keterlibatan oknum petinggi kepolisian yang terlibat di dalam kasus tersebut.
Selain itu, keberlanjutan pemeriksaan atas rekening lain milik Gayus dengan nominal mencapai Rp75 miliar menjadi tidak jelas karena polisi terkesan tertutup atas rekening yang secara nominal jauh lebih besar.
Kepolisian seolah tidak tahu menahu terkait dengan kepemilikan rekening Rp28 miliar yang berasal dari tiga perusahaan Bakrie (Kaltim Prima Coal, Arutmin dan Bumi Resource). Polri terkesan melindungi keterlibatan perwira tinggi seperti Edmon Ilyas, Pambudi Pamungkas, Eko Budi Sampurno, dan Raja Erizman.

Presiden sudah memberi batas waktu 10 hari kepada Kapolri Timur Pradopo untuk menuntaskannya. Bagi IPW, ada 10 parameter untuk menuntaskan kasus gurita Gayus,

Pertama, harus ada kemauan yang sungguh-sungguh dari Presiden dalam menuntaskan kasus gurita Gayus ini, yang melibatkan para penegak hukum, aparat birokrasi pajak, dan perusahaan besar yang merugikan negara triliunan rupiah.
Kedua, polisi harus profesional dalam menangani kolusi mafia hukum dan mafia pajak dengan Gayus sebagai tokoh sentralnya sehingga rasa keadilan publik tidak dipecundangi.

Ketiga, hasil kerja tim independen yang dibentuk Kapolri pada masa Bambang Hendarso Danuri dalam menangani kasus Gayus harus dievaluasi. Sebab, sangat diskriminatif dan tidak menuntaskan keterlibatan oknum petinggi polisi dan oknum di luar Polri.

Keempat, meneruskan proses hukum kelompok tersangka yang belum tersentuh, seperti Roberto Antonio. Sebab, Kapolri Bambang Hendarso Danuri sejak awal menyebutkan, Roberto sebagai tersangka, tetapi sekarang prosesnya lenyap.

Kelima, meneruskan proses hukum untuk kelompok penyidik, tidak hanya sebatas Kompol Arafat, tetapi sampai tingkat kombes dan jenderal. Dalam sidang kode etik 5 Mei 2010 Kompol Arafat menyebut keterlibatan dua orang jenderal, Radja Erizman dan Edmond Ilyas.

Keenam, meneruskan proses hukum untuk kelompok jaksa, di mana Cirus Sinaga dan Poltak Manulang sudah menjadi tersangka.

Ketujuh, meneruskan proses hukum terhadap 149 perusahaan yang diduga pajaknya diurus oleh Gayus, karena proses pembayaran pajaknya ada manipulasi, gratifikasi, dan penyuapan.

Kedelapan, meneruskan proses hukum terhadap kelompok perusahaan yang sudah diperiksa oleh Polri, yakni PT Exelcomindo, Bumi Resources, PT Dowell Anadrill Schlumberger, dan PT Indocement.

Kesembilan, harus ada target waktu penyelesaiannya, 120 hari sesuai dengan Perkap 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri.
Ketentuan internal Polri mengatur prosedur dan standar waktu dalam penanganan perkara pidana dengan tingkat kesulitan, yakni penyidikan mudah maksimal 30 hari, penyidikan sedang 60 hari, penyidikan sulit 90 hari, dan penyidikan sangat sulit maksimal 120 hari.

Kesepuluh, jika Polri melewati tenggang waktu yang sudah ditentukan oleh internalnya tersebut, Presiden harus mendorong KPK mengambil alih kasus gurita Gayus yang melibatkan mafia hukum dan mafia pajak tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar